Selasa, 19 April 2011

Arti dan Makna Logo Kontingen Garuda XXIII-E

Sebagai bagian dari Pasukan Kontingen Garuda yang mewakili Negara Indonesia maupun sebagai wakil internasional, maka logo Kontingen Garuda yang kini bertugas di misi PBB UNIFIL – Lebanon, memiliki arti dan makna sebagai berikut :


1. Kesatuan Gabungan/ Integrate (XXIII-E/UNIFIL)

Pasukan yang tergabung dalam kontingen garuda merupakan bagian integral dari keseluruhan unit yang tergabung dalam kontingen. Satgas yang dibentuk dari ketiga angkatan sejak bergabung dalam kontingen Garuda harus segera menggunakan atribut dan doktrin sebagai Pasukan Garuda. Setiap prajurit dituntut harus memiliki kesadaran dan pandangan yang sama terhadap perbedaan satuan, selanjutnya menjadi bagian integral satu dengan lainnya. Kehidupan prajurit Garuda sebagai peacekeeper tdk terlepas dan senantiasa terikat oleh aturan2 yang dijiwai oleh philosofi dasar yang berlaku dalam kehidupan TNI sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Dewa TNI serta P5T. Oleh karena itu sikap, respek, hirarki dan penghormatan setiap prajurit Garuda wajib ditunjukan dalam kehidupan sehari2 selama misi serta tidak boleh ragu dalam bersikap baik terhadap bawahan, rekan sejawat dan setiap atasan walaupun berasal dari satuan yang berbeda-beda.

Setiap prajurit dari unsur bawahan sampai dengan unsur atasan harus merasa benar2 berada dilingkungan yang homogeng sebagai kontingen Garuda dan tidak membawa peran dirinya sebagai prajurit sebagaimana satuan asalnya (Fully a part of group)

2. Kesetiaan/Loyality (Merah Putih)

Sebagai anggota militer setiap prajurit harus mampu menunjukan kualitas loyalitasnya terhadap kontingen. Sejak ditunjuk untuk menjadi anggota kontingen setiap prajurit darimanapun asal satuannya dituntut memiliki tekad dan kesetiaan untuk mengemban misi dan tugas secara bersama dengan prajurit lainnya diikuti dengan pengabdian yang tulus dan ikhlas baik kesetiaan terhadap antar sesama rekan seperjuangan,kesetiaan terhadap atasan, kesetiaan terhadap TNI serta kesetiaan terhadap Negara dan bangsa . Kesetiaan dimaksud harus dapat diaflikasikan bukan hanya dalam rutinitas setiap prajurit namun juga dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu atas nama dan demi Kontingen.
Sebaliknya setiap prajurit harus menghindari kesetiaan semu yaitu kesetiaan yang hanya ditujukan pada kebutuhan sesaat dan tertentu saja serta hanya terhadap individu dan satuan tertentu pula.

3. Diplomacy (Indonesia)

Prajurit yang tergabung dalam kontingen Garuda memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengembang misi diplomasi. Kehadiran kontingen sebagai salah satu peacekeeper dibawah bendera PBB memberikan konsekwensi logis terhadap dirinya untuk memperkenalkan budaya, seni, tatakrama serta keramahtamahan bangsa Indonesia yang telah menjadi cirri khas bangsa Indonesia, baik kepada kontingen Negara lain maupun terhadap Negara wilayah konflik dimanapun kontingen Garuda berada dan bertugas.

Sebaliknya kehadiran prajurit sebagai kontingen Garuda sebagai perwakilan bangsa dituntut untuk menghindari setiap tindaka, sikap dan perbuatan yang dapat mencela dan merusak nama baik TNI bahkan kehormatan bangsa.

4. Kesatuan Komando/Unity of Command (Burung Garuda)

Prajurit Garuda sebagai UN peackeeper yang karena sifatnya merupakan gabungan dan terbentuk dari berbagai satuan TNI, dituntut untuk memiliki dua pemahaman sekaligus, baik terhadap mekanisme kerja maupun terhadap Prosedur Komando dan staf. Setiap prajurit Garuda tidak hanya harus paham mekanisme kerja staf yang berlaku di setiap misi PBB namun juga harus memahami prosedur Komando dan Staf yang berlaku di lingkungan militer. Pada dasarnya staf adalah pembantu pimpinan diminta atau tidak diminta setiap staf harus memberikan saran kepada Komandan Kontingen berdasarkan kepentingan Kontingen. Seorang prajurit Garuda khususnya pwa harus mampu membaca dan menterjemahkan serta mengimplementasikan dengan penuh rasa tanggung jawab setiap keinginan dan kebijakan Komandan Kontingen yang telah menjadi keputusan Komando Satgas.

5. Profesionalisme (LOGO UN)

Prajurit Garuda dalam menjalankan tugas sebagai peacekeeper tidak terlepas dari kemampuan dan keahlian yang dimilkinya untuk mengemban tugas dan misi sebagai pasukan PBB. Oleh karena itu prajurit Garuda harus memiliki kemahiran sesuai dengan taktik dan tehnik yang tertuang dalam UN SOP (United Nation Standard Of Operation Procedure). Dilandasi oleh resolusi Dewan Keamanan PBB prajurit Garuda senantiasa dituntut untuk memahami dan mengimplementasikan tugasnya berdasarkan isi dan tuntutan resolusi tersebut dimanapun prajurit Garuda bertugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah datang di blognya sam son, bagi yang ingin berkomentar silakan (but don't spam OK ) dan bagi yang ingin mencopy artikel ini harap dicantumkan sumbernya ok.. dan MAAF NOT ACCEPT ANONYMOUS COMMENTS